Contoh AD ART;
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA PENGGIAT TEKNOLOGI TEPAT GUNA
KEDIRI
ANGGARAN DASAR ( AD )
BAB I
NAMA,WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Mahasiswa penggiat teknologi tepat guna Kediri yang kemudian disingkat MAGITEGU
Pasal 2
Waktu dan Tempat
MAGITEGU didirikan pada tanggal 24 maret 2011 di kampus Akademi Teknologi Kediri
Pasal 3
Kedudukan
MAGITEGU berkedudukan di kampus Akademi Teknologi Kediri
BAB II
LANDASAN
Pasal 4
MAGITEGU berlandaskan nilai-nilai kebenaran, agama, ilmiah serta berfalsafahkan pancasila
BAB III
STATUS, TUJUAN, FUNGSI DAN SIFAT
Pasal 5
Status
MAGITEGU merupakan unit kegiatan mahasiswa yang bergerak dibidang teknologi tepat guna dibawah Depertemen Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang diakui secara sah oleh akademi dengan Surat Keputusan (SK) Dewan Mahasiswa
Pasal 6
Tujuan
MAGITEGU bertujuan membentuk mahasiswa yang sehat jasmani maupun rohani, terampil, mempunyai semangat berteknologi tepat guna yang tinggi, sportif, bertanggung jawab, dan berprestasi dalam bidang teknologi tepat guna
Pasal 7
Fungsi
MAGITEGU berfungsi :
- Sebagai wadah untuk menjalin kerjasama dengan civitas akademika dan eksternal kampus khususnya dibidang teknologi tepat guna
- Sebagai wadah untuk menyalurkan minat dan keterampilan dibidang teknologi tepat guna
- Sebagai wadah untuk membentuk pribadi kreatif dan pemberi solusi.
- Sebagai wadah untuk mengembangkan nilai-nilai positif yang bermanfaat bagi kemasyarakatan
- Sebagai wadah untuk melaksanakan segala kegiatan yang berguna demi tercapainya tujuan sesuai dengan anggaran dasar
Sifat
MAGITEGU bersifat demokrasi dengan jiwa penuh kreativitas dan solutif.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
- Anggota MAGITEGU adalah seluruh mahasiswa Akademi teknologi Kediri yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota MAGITEGU dan telah diakui statusnya oleh pengurus
- Anggota MAGITEGU terdiri dari :
- Anggota biasa
- Anggota luar biasa
- Anggota kehormatan
- Hak dan kewajiban serta ketentuan keanggotaan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga
KEDAULATAN
Pasal 10
Kedaulatan tertinggi MAGITEGU ada di tangan anggota melalui mekanisme sidang musyawarah anggota
BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
- Kelengkapan organisasi MAGITEGU terdiri dari :
- Pelindung
- Pembina
- Presiden Mahasiswa
- Pengurus Inti
- Pengurus harian
- Hal –hal yang berkenaan dengan kelengkapan organisasi diatur dalam anggaran rumah tangga
- Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan, koordinasi, dan arah pertanggungjawaban
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan MAGITEGU diperoleh dari
- Dana kegiatan kemahasiswaan yang diberikan oleh Akademik (DIPA)
- Sumber – sumber lain yang sah dan tidak mengikat
- Iuran rutin per divisi
LAMBANG
Pasal 13
Lambang MAGITEGU
(logo anda)
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Perubahan AD/ART MAGITEGU berlaku sejak sidang MUSYAWARAH ANGGOTA MAGITEGU ditetapkan dan disahkan
BAB X
ATURAN –ATURAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga MAGITEGU
Ditetapkan di : Kampus 5 Akademi teknologi Kediri
Hari/Tanggal : Rabu / 21 Januari 2015
Pukul : 11.45 WIB
MUSYAWARAH ANGGOTA MAGITEGU KEDIRI
Pimpinan Sidang Tetap
Pimpinan sidang I | Pimpinan sidang II |
Pimpinan sidang III |
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan MAGITEGU :
- Anggota biasa adalah anggota MAGITEGU yang telah memenuhi persyaratan sesuai prosedur organisasi
- Anggota luar biasa adalah anggota MAGITEGU yang telah menaman kuliahnya di Akademi teknologi Kediri
- Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa kepada MAGITEGU berdasarkan keputusan pengurus dan disahkan pada saat musyawarah anggota MAGITEGU
Persyaratan menjadi anggota MAGITEGU :
- Mendaftarkan diri menjadi anggota MAGITEGU
- Mengikuti latihan rutin
- Mengikuti rekruitmen MAGITEGU
- Berdasarkan pertimbangan pengurus MAGITEGU
Keanggotaan MAGITEGU dapat dihilangkan karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri dengan permohonan tertulis dan disetujui oleh pengurus inti
- Dikeluarkan oleh musyawarah pengurus MAGITEGU
- Dikeluarkan dari Akademi teknologi Kediri
Keanggotaan Rangkap
- Anggota MAGITEGU berhak menjadi anggota organisasi lain baik didalam maupun diluar kampus
- Pengurus inti ( fungsionaris ) MAGITEGU tidak diperbolehkan menjabat rangkap menjadi fungsionaris organisasi intern kampus
KEWAJIBAN, HAK DAN SANKSI-SANKSI
Pasal 5
Kewajiban
- Kewajiban Anggota Biasa :
- Berkewajiban menjunjung tinggi dan mematuhi segala ketentuan AD/ART, keputusan – keputusan musyawarah anggota dan kebijakan–kebijakan pengurus inti
- Berkewajiban menjaga nama baik organisasi baik di dalam maupun di luar kampus
- Berkewajiban membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Berkewajiban menjaga aset yang dimiliki oleh organisasi
- Mendukung kegiatan MAGITEGU secara aktif
- Kewajiban Anggota Luar Biasa
- Berkewajiban menjunjung tinggi dan mematuhi segala ketentuan AD/ART, keputusan – keputusan musyawarah anggota dan kebijakan–kebijakan pengurus inti
- Berkewajiban menjaga nama baik almamater dan organisasi baik di dalam maupun di luar kampus
- Berkewajiban menjaga aset yang dimiliki oleh organisasi
- Mendukung kegiatan MAGITEGU
- Kewajiban Anggota Kehormatan
- Berkewajiban menjunjung tinggi dan mematuhi segala ketentuan AD/ART, keputusan – keputusan musyawarah anggota dan kebijakan–kebijakan pengurus inti
- Berkewajiban menjaga aset yang dimiliki oleh organisasi
- Mendukung kegiatan MAGITEGU
Hak
- Hak anggota biasa
- Berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
- Berhak menggunakan aset yang dimiliki oleh MAGITEGU
- Berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus MAGITEGU
- Hak anggota luar biasa
- Berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
- Berhak menggunakan aset yang dimiliki oleh MAGITEGU
- Hak anggota kehormatan
- Berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
- Berhak menggunakan aset yang dimiliki oleh MAGITEGU
Sanksi-sanksi
- Setiap anggota MAGITEGU dapat dikenakan sanksi apabila :
- Melanggar AD/ART serta aturan yang berlaku di MAGITEGU
- Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi dan almamater secara sengaja
- Bentuk sanksi
- Penonaktifan
- Pemberhentian
- Mekanisme sanksi
- Penonaktifan
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Dihapus haknya untuk terlibat dalam kegiatan MAGITEGU baik secara langsung maupun tidak langsung untuk sementara waktu sampai batas waktu yang telah ditentukan
- Pemberhentian
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Dihapuskan hak dan kewajibannya untuk terlibat dalam kegiatan MAGITEGU baik secara langsung maupun tidak langsung
KELEMBAGAAN
Pasal 8
Pelindung
Direktur Akademi teknologi Kediri berstatus sebagai pelindung dan penasehat MAGITEGU
Pasal 9
Pembina
Pembantu Direktur III berstatus sebagai Pembina MAGITEGU
Pasal 10
Penanggung Jawab
Presiden Mahasiswa atau pemegang jabatan tertinggi di badan eksekutif kampus berstatus sebagai penanggungjawab MAGITEGU
Pasal 11
Pengurus inti
Pengurus inti MAGITEGU :
- Ketua
- Koordinator
- Sekretaris
- Bendahara
- Logistik
- Humas
- Humas Internal
- Humas Eksternal
BAB IV
MUSYAWARAH PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Musyawarah anggota merupakan pengambilan keputusan tertinggi di lingkup MAGITEGU
Pasal 14
Hak dan Kewajiban
- Berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART, landasan, dan tujuan MAGITEGU
- Berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan landasan dan tujuan MAGITEGU
- Berhak merubah AD/ART MAGITEGU
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
- Membahas, menetapkan, dan mengesahkan tata tertib MUSYAWARAH ANGGOTA MAGITEGU
- Membahas, menetapkan, dan mengesahkan AD/ART MAGITEGU
- Mengevaluasi, menetapkan, dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus MAGITEGU
- Mengevaluasi, menetapkan, dan mengesahkan pandangan umum pengurus MAGITEGU
- Mendemisionerkan kepengurusan MAGITEGU
- Menetapkan dan mengesahkan kepengurusan inti MAGITEGU yang baru
Kedudukan dan perangkat
- MUSYAWARAH ANGGOTA merupakan sidang tertinggi dalam MAGITEGU
- MUSYAWARAH ANGGOTA MAGITEGU terdiri dari :
- Sidang komisi yaitu sidang yang menghasilkan rancangan keputusan dan ketetapan anggota MAGITEGU
- Sidang pleno yaitu sidang untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan anggota MAGITEGU
- MUSYAWARAH ANGGOTA MAGITEGU dianggap sah apabila dihadiri 2/3 anggota sidang
DIVISI
Pasal 17
- DIVISI adalah lembaga semi otonom yang merupakan wadah pengembangan kreatifitas, minat, dan minat anggota MAGITEGU
- MAGITEGU memiliki 3 divisi, yaitu:
- Divisi Pengembangan Teknologi
- Divisi Teknologi terapan
- Divisi Riset
- Tiap-tiap divisi memiliki ketua divisi yang selanjutnya disebut KEPALA DIVISI dan dipilih oleh anggota divisi
- Tiap - tiap KEPALA DIVISI berhak menunjuk atau mengangkat 1 orang anggota divisinya untuk dijadikan WAKIL KEPALA DIVISI atas persetujuan anggota divisinya
- KEPALA DIVISI berhak dan wajib mengadakan latihan rutin bersama anggota divisinya
- KEPALA DIVISI dipilih oleh anggota divisi dalam forum MUSYAWARAH ANGGOTA MAGITEGU
Hak dan Kewajiban
- Melaksanakan dan menjunjung tinggi landasan dan tujuan AD/ART MAGITEGU
- Menjalankan segala ketetapan MUSYAWARAH ANGGOTA MAGITEGU
- Menjaga aset yang dimiliki oleh MAGITEGU
PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 19
Periode kepengurusan MUSYAWARAH ANGGOTA MAGITEGU adalah satu periode sejak ditetapkan
BAB VII
PENUTUP
Pasal 20
- ART ini merupakan bagian yang saling berkaitan dengan AD MAGITEGU yang telah ditetapkan dalam MUSYAWARAH ANGGOTA
- Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur dalam putusan pengurus inti MAGITEGU yang selanjunya dinamakan pandangan umum
- Segala insitusi kelengkapan yang tercantum didalam AD/ART MAGITEGU, masih tetap berlangsung sebelum adanya perubahan
- AD/ART ini berlaku sejak MUSYAWARAH ANGGOTA MAGITEGU ditetapkan dan disahkan.
Hari/Tanggal : Minggu, 21 Januari 2015
Pukul : 12.02 WIB
MUSYAWARAH ANGGOTA MAGITEGU KEDIRI
Pimpinan Sidang Tetap
Pimpinan sidang I | Pimpinan sidang II | Pimpinan sidang III |
No comments:
Post a comment