Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran merupakan kegiatan wajib kepala desa setiap akhir tahun. laporan tersebut disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai laporan kinerja pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
Berikut adalah contoh Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun anggaran 2020:
No comments:
Post a comment